RENGAT(RIAUPOS.CO) - Ratusan pegawai di RSUD Indrasari Rengat tidak lagi menerima uang jaga. Pemutusan uang jaga itu terhitung sejak bulan Januari 2020 ini.
Rencana pemutusan uang jaga tersebut ditanggapi beragam oleh sejumlah pegawai RSUD Indrasari Rengat. Karena uang jaga tersebut sudah lama dinikmati pegawai dan baru pada tahun ini dihentikan. Hanya saja belum sempat melakukan aksi.
Bahkan dalam perjalanannya, uang jaga tersebut sempat naik dimasa Direktur RSUD Indrasari Rengat sebelumnya. Namun setelah ada pergantian Direktur RSUD Indrasari Rengat sempat dikurangi dan akhirnya dihapuskan.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Direktur RSUD Indrasari Rengat drg Sri Damayanti membenarkan adanya pemutusan uang jaga untuk pegawai. "Ini dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK," ujar Direktur RSUD Indrasari Rengat drg Sri Damayanti, Senin (20/1/2020).
Pemutusan uang jaga tersebut, juga telah dilakukan kajian dalam satu tahun belakangan ini. Dimana jam kerja sore dengan jam kerja pagi, jumlahnya sama. Sehingga ketika tetap dibayarkan, takut menjadi temuan BPK.
Untuk itu katanya, agar terhindar dari temuan BPK yang berdampak menjadi masalah hukum, maka diputuskan tidak lagi ada pembayaran uang jaga. "Saya sangat menghindari itu (masalah hukum,red)," ungkapnya.
Pemutusan pembayaran uang jaga tersebut, juga dalam rangka menyelamatkan pegawai dari masalah hukum. Sehingga tidak ada maksud lain dalam pemutusan uang jaga bagi pegawai.
Namun sebutnya, pihak RSUD Indrasari Rengat masih tetap membayarkan uang jaga malam bagi pegawai. Besaran uang jaga malam tersebut, masih sama seperti tahun lalu yakni Rp45 ribu per jaga malam.
Pegawai yang berhak menerima uang jaga malam itu, mulai dari bagian keamanan hingga tenaga medis. "Jangan khawatir, untuk jaga malam tetap dibayarkan seperti biasa. Karena jumlah jam kerja melebihi jam reguler," terangnya.
Laporan Kasmedi
Editor: Deslina