RENGAT (RIAUPOS.CO) - Diduga dua pemuda di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan pesta Sabu. Namun belum lagi sempat menikmatinya, kedua pemuda tersebut keburu diamankan Polisi.
Kedua pemuda itu di antaranya berinisial YDA (28) dan SRF (28) warga Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba. "Barang bukti diamankan dari keduanya seberat 1,54 gram," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Paur Humas Aipda Misran, Senin (19/10/2020).
Dari penangkapan kedua tersangka, saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap seseorang yang sudah diketahui identitasnya. Karena pengakuan kedua pemuda tersebut yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, membeli narkoba dari seorang tersebut.
Bahkan seseorang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Rengat Barat. "Kedua tersangka diamankan personel Polsek Rengat Barat disebuah rumah di pinggir Jalan Lintas Timur pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 15.30 WIB," sebutnya.
Menurutnya, kedua tersangka diamankan setelah personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi tentang akan adanya pesta narkotika jenis Sabu. Sehingga dengan informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat memerintahkan tim gabungan Polsek Rengat Barat menuju sebuah rumah dipinggir Jalan Lintas Timur.
Setelah dilakukan penyidikan, tim gabungan Polsek Rengat Barat langsung melakukan penggrebekan. Di dalam rumah itu hanya ditemukan tersangka YDA. "Saat Polisi datang, tersangka terlihat gugup. Sehingga menambah kecurigaan tim yang turun," ungkapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil Sabu yang dibungkus dengan plastik. Di mana Sabu tersebut tergelatak di atas lantai kamar. Namun ketika ditanyakan sisa Sabu lainnya, tersangka YDA menunjuk ke arah belakang rumah.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak ke arah belakang rumah dan menemukan tersangka SRF. yang sedang bersembunyi. "Bersama tersangka SRF ditemukan satu kaca pirex berisi Sabu yang disimpan dekat pot bunga," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman