RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi pimpin pengungkapan aktivitas illegal logging. Dari pengungkapan tersebut, berhasil ditemukan sekitar 50 kubik kayu ilegal di Desa Redang, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Kuat dugaan kayu olahan dalam bentuk papan siap pakai itu, berasal dari kawasan hutan lindung Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Bahkan upaya pengungkapan yang dilakukan Kapolres Inhu bersama jajarannya, hingga tengah malam.
"Benar, ada sekitar 50 kubik kayu olahan ilegal yang diduga berasal dikawasan hutan lindung Kerumutan," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Paur Humas Aipda Misran, Kamis (18/11/2021).
Dijelaskannya, puluhan kubik kayu olah dalam bentuk papan siap pakai ditemukan di kanal Desa Redang Kecamatan Rengat Barat. Di mana kayu tersebut dirakit dengan panjang lebih kurang 300 meter.
Kemudian sekitar beberapa kilometer dari lokasi tersebut, kembali ditemukan puluhan kubik kayu dalam bentuk papan. "Sementara, temuan kayu ilegal berjumlah sekitar 50 kubik, baik yang dirakit maupun didaratan atau lokasi pengelohan," ungkapnya.
Masih katanya, pengungkapan kayu ini merupakan tindak lanjut dari patroli udara yang dilakukan oleh Kapolda Riau pada Senin (15/11/2021) kemarin. Di mana ada temuan kayu diduga illegal di sejumlah wilayah di Riau, termasuk di Kabupaten Inhu. Sehingga dengan dasar itu, Kapolres Inhu bergerak cepat untuk mencari titik temuan itu.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi