Waspada, Modus Cari Tempat Aman Transaksi Sabu

Indragiri Hulu | Selasa, 17 Desember 2019 - 09:21 WIB

Waspada, Modus Cari Tempat Aman Transaksi Sabu

BAGIKAN



BACA JUGA


RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Warga Kelurahan Pematang Reba dihebohkan dengan informasi tentang penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tak jauh dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhu. Bahkan warga menduga, pelaku mencari tempat aman untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Rengat Barat Kompol Tigor N Kambise didampingi Kanit Reskrim Ipda Miki Kurniawan mengatakan membenarkan adanya pengamanan terhadap yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. "Benar, jajaran Polsek Rengat Barat berhasil mengamankan REP (28) warga Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu pada Ahad (15/12) sekitar pukul 17.30 Wib," ujarnya, Senin (16/12).


Menurutnya, penangkapan tersangka informasi tentang seorang laki-laki yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor. Sehingga dengan informasi yang diterima polisi itu langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian.

Sekitar pukul 17.30 Wib sepeda motor jenis Honda Vario warna putih BM 6460 VU yang dicurigai melintas. Sehingga dengan kondisi itu, sejumlah personel Polsek Rengat Barat melakukan pengejaran. Bahkan tersangka berhasil diamankan di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat di depan Kantor Kemenag Kabupaten Inhu.

"Jadi tersangka itu diamankan di Jalan Lintas Timur yang kebetulan sedang naik sepeda motor dan pas pula berada di depan Kantor Kemenag," ungkapnya.

Tersangka yang akan diamankan sempat pula berupaya kabur hingga menabrakkan sepeda motornya kepada salah seorang personel Polsek Rengat Barat. Namun upaya untuk melarikan diri dapat dihadang oleh personel Polsek Rengat Barat lainnya.

Setelah berhasil diamankan, polisi berhasil menemukan kotak rokok warna biru dan ketika dibuka di depan tersangka, ternyata berisi bungkusan plastik dibalut lakban hitam berisikan narkotika jenis sabu. Bahkan tersangka mengakui bahwa, dia disuruh seseorang. "Dari pengakuannya, disuruh seorang atas nama Teteh untuk dijual kepada seorang," tambahnya.

Dari pengakuan atas barang bukti tersebut, tersangka langsung digiring ke Mapolsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 4,60 gram, sepeda motor jenis Honda Vario BM 6460 VU dan lainnya," terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook