JANGAN SAMPAI ADA KLASTER BARU

Di Inhu, Libur Sekolah Dibolehkan

Indragiri Hulu | Kamis, 16 Desember 2021 - 14:18 WIB

Di Inhu, Libur Sekolah Dibolehkan
Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan jadwal masa libur semester ganjil. Penetapan jadwal libur tersebut, mengacu kepada Surat Edaran Mendikbud nomor 4
tahun 2020.

Kemudian mengacu kepada kalender pendidikan SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu tahun pelajaran 2021/12022. Bahkan, penetapan libur sekolah tersebut diperkuat oleh hasil musyawarah kerja Wakil Kepala SMP dan MTs Kabupaten Inhu.


"Berdasarkan laporan disampaikan Plt Kadisdikbud, setelah pelaksanaan ujian semester ganjil dilanjutkan dengan libur sekolah. Tentunya hal ini sudah mengacu kepada ketentuan dan berbagai pertimbangan," ujar Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE, Kamis (16/12/2021).

Penetapan libur sekolah itu sebut Rezita, sudah disampaikan kepada masing-masing kepala sekolah baik di tingkat SD hingga tingkat SMP melalui surat yang ditandatangani Plt Kadisdikbud. Sehingga masing-masing kepala sekolah dapat mengacu kepada surat Kadisdikbud, dalam menyikapi proses belajar mengajar kedepannya.

Namun demikian sambungnya, berbagai kebijakan tentang proses belajar di masa pandemi Covid-19 ini hendaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes). "Prokes ini penting, jangan ada klaster baru di masa libur sekolah. Apalagi saat ini tengah gesa pelaksanaan vaksinasi minimal 70 persen jelang akhir tahun 2021," harapnya.

Dalam pada itu, Kadisdikbud Kabupaten Inhu, Kamaruzaman SSos MSi mengatakan bahwa, libur semester ganjil dimulai sejak 27 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. "Awal masuk sekolah dimulai 3 Januari 2022 mendatang," sebut Kamaruzaman.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook