SE BUPATI INHU NOMOR SE.257/2021

Di Luar Zona Merah dan Oranye, Salat Idul Adha Dibolehkan

Indragiri Hulu | Jumat, 16 Juli 2021 - 17:40 WIB

Di Luar Zona Merah dan Oranye, Salat Idul Adha Dibolehkan
Kasubag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Inhu, Ehirdamri (ISTIMEWA)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Salat Idul Adha boleh dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid serta mulasa, kecuali daerah zona merah dan oranye. Hanya saja, kegiatan takbir keliling belum dibolehkan untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

Hal itu ditetapkan dalam surat edaran Bupati Inhu nomor SE.257 tahun 2021 tentang penetapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M yang ditandatangani Rezita Meylani Yopi.


"Untuk penyelenggaraan Salat Idul Adha ada enam poin yang menjadi patokan atau panduan yang dituangkan dalam surat edaran Bupati Inhu," ujar Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhu, Ehirdamri, Jumat (16/7/2021).

Menurutnya, surat edaran Bupati Inhu juga mengacu kepada surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia. Sehingga surat edaran tersebut yang menjadi dasar untuk dilaksanakan dan menjadi pantauan bagi panitia pelaksana Salat Idul Adha.

Untuk itu sebutnya, pelaksanaan Salat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid atau musala secara terbatas. Bahkan dalam penyelenggaraannya tetap menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes).

Kemudian kepada warga atau jamaah dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh atau baru dari perjalanan jauh, agar tidak mengikuti Salat Idul Adha. "Selain harus memakai masker, tempat pelaksanaan Salat Idul Adha harus dilengkapi alat pengecek suhu," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook