RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Management PT Mitra Agrinusa Sentosa (MAGS) merasa lega pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) atas perkara tindak pidana penipuan sesuai putusan nomor 751/Pid.B/2022 yang dialaminya. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan (eksport) mengalami kerugian mencapai Rp513 juta atas jual beli minyak kotor (Miko) dengan CV berinisial SM.
Demikian disampaikan Manager Legal dan HRD PT MAGS, Ardan SH. "Alhamdulillah, pengadilan sudah menyatakan Jul dan Edi dari pihak CV SM bersalah atas tindak pidana penipuan yang dilakukannya terhadap kami," ujar Ardan SH, Kamis (15/12/2022).
Dijelaskannya, tindak pidana penipuan yang dialami PT MAGS terjadi pada pertengahan 2021 lalu. Di mana, pihaknya diiming-iming oleh dua orang pelaku berinisial tersebut. Keduanya, mengaku dari CV SM yang bergerak dalam bidang kontraktor dan perdagangan jual beli Miko yang berlokasi di Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
Tanpa merasa curiga, management PT MAGS menyepakati yang diajukan kedua pelaku. Sehingga jual beli Miko berjalan sesuai dengan yang disepakati. "Kami sempat tidak curiga, karena kesepakatan sebelumnya berjalan lancar. Kemudian legalitas perusahaannya ada," ungkapnya.
Hanya saja sambungnya, dalam waktu berjalan, kedua pelaku tidak pernah mengirimkan Miko yang sudah dibayar. Bahkan, ketika di tagih, keduanya beralasan masih dalam proses.
Ketika uang pembelian Miko tidak kunjung dibayar atau dikembalikan sesuai MoU, pihaknya sepakat untuk melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum. "Setelah diproses hingga diadili, Jul divonis 1 tahun 8 bulan dan Edi divonis 2 tahun 6 bulan. Namun Edi banding atas putusan tersebut," katanya.
Untuk itu katanya, dari kasus yang dialami perusahaannya, hendaknya rekan-rekan pemilik PKS atau investor agar berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengajukan kerja sama jual-beli Miko. Karena jual-beli Miko juga sangat rawan penipuan.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi