RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Sentra Abiseka Pekanbaru melakukan pembebasan pasien dari pasung, Kamis (15/12/2022). Di mana, warga Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) atas nama Umur (48), menderita penyakit Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pelepasan pasung terhadap Umur yang juga warga Talang Mamak ini, untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2022. Di mana melalui peringatan HDI kali ini, melakukan bebas pasung bagi pasien ODGJ serentak se-Indonesia.
Pada kegiatan tersebut, terlihat Sekretaris Camat (Sekcam) Batang Cenaku Sudarman SE, Kapolsek Batang Gansal Ipda Donni Widodo Siagian SH MH, Kepala UPT Puskesmas Batang Gansal Yayuk Erawati, perwakilan Dinas Sosial Inhu dan lainnya.
Kepala Sentra Abiseka Pekanbaru, Drs Agus Hasyim Ibrahim melalui Pekerja Sosial Sentra Abiseka, Hendri Suyanto didampingi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Batang Gansal, Suheri Musrino mengatakan, pasien ODGJ atas nama Umur, sudah mengalami sakit kejiwaan sejak usia 20 tahun. "Pasien ODGJ ini baru sekitar satu bulan dipasung," ujar Hendri Suyanto.
Hanya saja pasien ODGJ ini kembali kambuh sejak ibunya meninggal dunia sekitar sebulan lalu. Bahkan, sempat merusak peralatan rumah hingga dan sering memegang senjata tajam jenis parang.
Sehingga dengan kondisi itu, pihak keluarga sepakat untuk memasung pada bagian kakinya. "Pasien ODGJ ini dibuatkan pondok persis sebelah rumahnya dengan ukuran sekitar 1,5 X 2,5 meter," ungkapnya.
Masih katanya, setelah terpantau keberadaannya oleh TKSK Batang Gansal, langsung ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial. "Hari ini dibebaskan dari pasung, untuk selanjutnya dirawat di RS Lancang Kuning Pekanbaru," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi