SURATI SEJUMLAH PIHAK

Balon yang Gugur Berniat Halangi Pelaksanaan Pilkades

Indragiri Hulu | Jumat, 15 Oktober 2021 - 16:22 WIB

Balon yang Gugur Berniat Halangi Pelaksanaan Pilkades
Bahrum Sitio, Balon Kades Sungai Akar yang digugurkan saat melihatkan surat yang disampaikan ke sejumlah instansi terkait, Jumat (15/10/2021). (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


RENGAT (RIAUPOS.CO) - Salah seorang warga Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Bahrum Sitio (53) menyurati sejumlah kepala forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda). Pasalnya, Bahrum Sitio yang juga bakal calon (balon) kepala desa (kades) merasa tidak mendapat keadilan atas dugaan kesalahan yang dilakukan panitia pilkades.

"Saya sudah menyurati 12 instansi terkait termasuk beberapa kepala forkompinda," ujar Bahrum Sitio, Jumat (15/10/2021).


Dalam surat itu disebutkan bahwa, dirinya akan mendatangi TPS dan membubarkan pelaksanaan Pilkades yang akan digelar pada tanggal 27 Oktober 2021 mendatang. Hal itu dilakukan mengingat tahapan untuk pelaksanaan Pilkades Sungai Akar dinilai sudah menyalahi ketentuan yang berlaku.

Karena katanya, ketika mendaftar sebagai Balon Kades Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal, dirinya sudah melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan diminta. Sehingga akhir masa pendaftaran, terdapat Balon Kades Sungai Akar sebanyak delapan orang.

Sehingga sesuai ketentuannya, apabila balon kades melebihi lima orang, harus dilakukan seleksi. "Ketika di tahapan seleksi itu saya digugurkan. Karena salah satu berkas persyaratan saya dihilangkan panitia dan akibat tidak dapat nilai," tambahnya.

Ketika hasil seleksi diumumkan, di situ pula muncul masalah. Bahkan parahnya lagi, nama panitia pelaksanaan berubah dari Asep menjadi Nursal. Akibatnya, balon kades dan warga daerah itu mulai mempertanyakan tentang Ketua Panitia Pilkades Sungai Akar.

Setelah ditelusuri, sambungnya, saat seleksi panitia pilkades, Ketua Panitia Pilkades Sungai Akar dengan identitas di KTP atas nama Asep. "Saya dan beberapa warga memprotes tentang keberadaan panitia khususnya ketua panitia. Akibat protes tersebut, panitia Pilkades Sungai Akar dibubarkan," ungkapnya.

Masih katanya, ketika penjaringan ulang merekrut panitia Pilkades Sungai Akar, kembali yang bersangkutan memasukan persyaratan. Hanya saja, tidak lagi atas nama Asep tetapi berubah menjadi Nursal yang juga sesuai KTP.

Berbagai keberatan dan kejanggalan serta dugaan pelanggaran hukum sudah ditempuhnya. Hanya saja pihak terkait tidak pernah menanggapi laporan dan suratnya. "Mungkin dengan cara menghalangi pilkades, baru bisa ditanggapi. Atas aksi mendatang, penjara pun saya siap," tegasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu, Hj Yenni Elita SE MM ketika dikonfirmasi, membenarkan ada surat balon kades yang gugur kepada sejumlah instansi terkait. "Benar, tapi belum kami bahas. Karena, Pj Kadis PMD tidak berada di tempat yakni sedang berada di luar kota," ujarnya.

Namun demikian sebutnya, tahapan Pilkades serentak di Desa Sungai Akar sudah sesuai ketentuan. "Sepengetahuan saya, tahapan pilkades itu sudah sesuai ketentuannya. Makanya hal ini akan kami bahas pada Senin besok," terangnya.

Sementara itu Ketua Panitia Pilkades Sungai Akar, Nursal belum bisa dikonfirmasi. Bahkan konfirmasi melalui SMS juga tidak kunjung dibalas.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook