RENGAT (RIAUPOS.CO) - Warga Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial UCK (48) terpaksa mendekam di sel tahanan Polres daerah itu. Pasalnya, tersangka tega menggauli anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil.
Parahnya lagi, perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka terhadap korban yang masih duduk di kelas X di salah satu sekolah menengah atas di Rengat, sejak tahun 2018 lalu. Perbuatan itu baru terungkap awal bulan Mei 2021 ketika korban hamil tiga bulan.
"Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya. Karena sudah terlambat datang bulan, bahkan korban sering mual dan muntah," ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (15/6/2021).
Diungkapkan Misran, kasus ini mulai terjadi pada November 2018, ketika itu pelaku baru bangun tidur. Dari keterangannya, pelaku tergiur melihat korban yang tumbuh gadis sedang membersihkan rumah. Sementara, ibu korban sedang bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya.
Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Walaupun awalnya, korban menolak. Namun pelaku mengancam hingga korban pasrah dan tak kuasa melawan pelaku yang sudah seperti orang kesurupan.
Hal ini terus dilakukan pelaku berkali-kali. Bahkan tak terhitung, sejak korban duduk di bangku kelas X hingga Mei 2021, tepatnya bulan puasa lalu. "Sesekali, pelaku menyetubuhi korban ketika menutup warung angkringan milik pelaku," ungkapnya.
Tidak hanya itu, jika korban menolak, pelaku marah-marah. Bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku. Sehingga hal itu pula membuat korban terpaksa melayani pelaku. Karena korban sangat sayang adik-adiknya.
Terakhir, korban disetubuhi pelaku pada tanggal 5 Mei 2021 pukul 14.00 WIB di rumahnya bersamaan dengan puasa Ramadan. Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya karena sudah terlambat datang bulan, bahkan korban sering mual dan muntah.
Setelah ditanya ibunya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya selama ini. Ibu korban kaget dan langsung pada Sabtu (5/6/2021) membuat laporan resmi ke Mapolres Inhu. "Pelaku diamankan di salah satu rumah makan di Jalan Sultan Rengat pada Sabtu (5/6/2021) pukul 15.00 WIB," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman