PILKADA INHU

Tim Koalisi Keumatan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Pejabat Pemkab Inhu

Indragiri Hulu | Senin, 14 Desember 2020 - 12:14 WIB

Tim Koalisi Keumatan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Pejabat Pemkab Inhu
Robby Ardhi didampingi penasihat hukumnya saat membuat laporan yang diterima staf Bawaslu Kabupaten Inhu, Ahad (13/12/2020).(RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Tim pasangan calon (Paslon) koalisi keumatan bangkit dan sejahtera laporan dugaan penyalahgunaan wewenang sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu daerah itu.

Di mana sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemkab Inhu hingga ke tingkat kepala desa diduga telah melakukan kecurangan untuk pemenangan salah satu Paslon secara terstruktur, sistematis dan masif. Laporan tersebut dibuat oleh Robby Ardhi didampingi penasihat hukumnya Dr Maruli Tua Manik SHi SH MH CLA dan Eri Surya Wibowo SH.


"Benar, klien saya sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Pemkab Inhu hingga ketingkat Kades untuk memenangkan salah satu Paslon ke Bawaslu pada Ahad (13/12/2020) kemarin," ujar Dr Maruli Tua Manik SHi SH MH CLA kepada sejumlah wartawan, Senin (14/12/2020).

Dijelaskannya, Paslon nomor urut 2 yakni Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat diduga telah melakukan kecurangan dengan memanfaatkan para pejabat di lingkungan Pemkab lnhu hingga ketingkat Kades. Bahkan diduga telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan Kades di 14 kecamatan.

"Dugaan kecurangan itu berlangsung selama masa kampanye hingga dihari pencoblosan di Pilkada Inhu. Dimana sejumlah pejabat Pemkab Inhu melakukan pergerakan mengajak kades untuk memenangkan Paslon Rajut nomor urut 2," ungkap Dr Maruli Tua Manik SHi SH MH CLA.

Dugaan kecurangan yang dilakukan itu melalui jaringan WhatsApp group (WAG) bernama BINWAS KADES INHU. Dalam WAG tersebut lebih kepada pemanfaatan program pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT).

Untuk itu katanya, agar Bawaslu dapat mengusut tuntas dan berani memberikan sanksi diskualifikasi kepada Paslon nomor urut 2. "Sejumlah barang bukti sudah kami serahkan," tegasnya.

Ditempat terpisah, anggota Bawaslu Kabupaten Inhu Akhmad Khairuddin ketika dikonfirmasi membenarkan tentang adanya laporan tersebut.

"Benar, kami telah menerima laporan dari Robby Ardhi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat," ujarnya.

Atas laporan tersebut, pihaknya akan mengecek syarat formil atas laporan tersebut. "Apabila sudah terpenuhi, kami segera akan panggil terlapor. Kemudian meminta pendapat ahli serta gelar sentra Gakkumdu satu (SG1)," terangnya.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook