RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) terus memproses dugaan penyelewengan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di salah satu SPBU Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Setalah mengamankan empat tersangka awal September lalu, saat ini penyidik memeriksa sejumlah saksi hingga saksi ahli. "Proses terus berjalan. Sesuai rencana, akan dilanjutkan dengan periksa ahli," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila SIK, Kamis (14/10/2021).
Selama berproses, empat tersangka masih ditahan di sel tahanan Mapolres Inhu. Sehingga ketika berkas sudah tuntas, selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan dua karyawan SPBU di Jalan Lintas Timur, Dusun Berapit Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Pasalnya, kedua karyawan tersebut tertangkap basah menjual BBM ke jeriken.
Tidak itu saja, polisi juga mengamankan dua pembeli BBM yang menggunakan jeriken tersebut. Ke empat pelaku itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial, SO (27) warga Desa Petala Bumi dan DO (37) warga Pangkalan Kasai. Keduanya merupakan karyawan SPBU yang bertugas sebagai pengisian BBM.
Selanjutnya, dua pembeli yang menggunakan jeriken masing-masing berinisial MM (39) dan SH (29) yang juga warga daerah itu. Di mana para pelaku itu diamankan pada Rabu (29/9/2021) lalu sekitar pukul 15.45 WIB.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi