Korban Pencabulan Kecewa, Terdakwa hanya Satu Orang

Indragiri Hulu | Rabu, 13 November 2019 - 10:58 WIB

Korban Pencabulan Kecewa, Terdakwa hanya Satu Orang
ILUSTRASI (INTERNET)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Korban pencabulan bersama keluarga kecewa atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pasalnya, pelaku persetubuhan dan pencabulan yang dilaporkan sebanyak dua orang, hanya satu orang yang dijadikan terdakwa.

Hal ini disampaikan korban sebut saja namanya Mawar (17) warga Simpang Karmin Lubuk Kadis Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama keluarganya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Senin (11/11). 


"Pelakunya dua orang dan sesuai laporan ke Polisi juga dua orang," ujar Korban didampingi orangtuanya bersama keluarganya yang lain.

Dua pelaku yang dilaporkan itu sebutnya berinisial Kam (terdakwa) dan Res. Di mana Res merupakan orangtua terdakwa yang juga sekampung dengan korban. Bahkan korban sejak enam bulan lalu, bekerja dengan terdakwa sebagai asisten rumah tangga.

Kejadian yang dialami korban, pertama dilakukan oleh Res yakni orangtua terdakwa. Di mana orangtua terdakwa pada awal bulan Juni 2019 lalu datang dari kampung dengan alasan melihat cucu.

Ketika itu pula yakni pada siang hari, orangtua terdakwa meraba-raba kemaluan korban. Kejadian yang dialami korban, tidak hanya sekali. Setelah di teras rumah, kejadian kedua dialami korban dikamar mandi saat menampung air hujan.

Berselang beberapa hari kemudian, korban tidak saja diraba-raba alat kemaluannya tetapi korban digauli layaknya suami istri. Hal itu dilakukan terdakwa setelah istrinya tidur dan terdakwa berpura-pura minta dibuatkan kopi susu. 

"Sebanyak tiga kali saya digauli di kamar mandi dan saya sebelumnya sempat menolak tapi dibentak pelaku," ungkapnya.

Usai kejadian itu, korban menceritkannya kepada tiga orang rekannya. Hingga akhirnya dari mulut ke mulut, sampai kepada keluarga korban. Bahkan, akibat tidak terima perlakuan terdakwa bersama orangtuanya, pihak keluarga korban bersama perangkat desa membuat laporan resmi ke Polres Inhu.

Dalam laporan itu, ada dua pelaku yang dilaporkan. Bahkan, dari laporan itu, kedua pelaku sempat diamankan. "Kenapa anaknya saja yang dijadikan terdakwa dan kenapa bapaknya tidak ikut dijadikan terdakwa," tegasnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Kasat Reskrim AKP Febri Andi SH Sik membenarkan ada dua pelaku yang dilaporkan. Hanya saja dalam proses penyelidikan, untuk salah seorang yang dilaporkan yakni berinisial Res, tidak cukup bukti.

Makanya, pihaknya tidak berani menjadikan terlapor Res sebagai tersangka atas laporan yang disampaikan. "Untuk terlapor Res yakni orangtua terdakwa, minim barang bukti," sebut Kasat Reskrim, Selasa (12/11).

Humas PN Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH juga membenarkan bahwa dalam perkara persetubuhan dibawah umur tersebut, hanya ada satu terdakwa. "Dalam dakwaan hanya ada satu nama yakni berinisial Kam," ujarnya singkat.

Laporan: Raja Kasmedi
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook