RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Pekan lalu, Satreskrim Polres Inhu dan Polisi Kehutanan (Polhut) berhasil mengamankan satu truk bermuatan kayu olahan yang diduga illegal logging dari kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
Kali ini, Polres Inhu dan Polhut kembali mengamankan satu truk bermuatan kayu olahan yang juga diduga berasal dari kawasan TNBT. "Benar, kembali diamankan satu truk kayu olahan bersama seorang sopir truk pengangkut kayu," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi, Sabtu (11/12/2021).
Dijelaskannya, penangkapan truk bermuatan sekitar lima kubik (M3) kayu olahan berbentuk papan dan broti itu dilakukan pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di jalan poros Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida. Selain truk berisi kayu ilegal, tim gabungan tersebut juga mengamankan sopir truk berinisial DS (31) warga Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku.
Mobil dengan nomor polisi BM 9550 BA bermuatan kayu olahan diamankan ketika diperiksa, sopir truk tidak melihatkan dokumen resmi kayu tersebut. Akibatnya, sopir truk bermuatan kayu olahan langsung digiring ke Mapolres Inhu.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tim tengah melakukan mengembangkan kasus tersebut. "Kuat dugaan masih ada tersangka lainnya yang terlibat. Untuk sopir bersama barang bukti diamankan di Mapolres Inhu," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi