Pelanggaran Tertinggi oleh Pengendara Roda Dua

Indragiri Hulu | Selasa, 11 Oktober 2022 - 10:35 WIB

Pelanggaran Tertinggi oleh Pengendara Roda Dua
Anggota Polwan Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Inhu mengatur lalu lintas di Jalan Sultan Rengat, Senin (10/10/2022). (HUMAS POLRES INHU FOR RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pengendara sepeda motor lebih mendominasi melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal itu diketahui dari hasil pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning (LK) selama sepekan lebih.

Pelaksanaan Operasi Zebra LK akan dilaksanakan dari tanggal 3-16 Oktober 2022 mendatang. "Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) Operasi Zebra LK diketahui pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi SIK MH didampingi Kasubsi Penmas Aipda Misran, Senin (10/10).


Dijelaskan Kasat, dari pelaksanaan Operasi Zebra LK  total tindakan tilang manual mencapai sebanyak 130. Kemudian selama pelaksanaan Operasi Zebra LK sepekan lebih, untuk tindakan dalam bentuk teguran sebanyak 150 kali.

Pelanggaran ini sambungnya, didominasi oleh sepeda motor dengan total 100 pengendara. "Untuk kendaraan roda empat penumpang, terdapat 21 unit dan kendaraan angkutan barang 9 unit," ungkapnya.

Untuk itu katanya, akibat masih tingginya angka pelanggaran yang terjaring dalam operasi, maka pihaknya kembali mengimbau pada seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi semua aturan dalam berlalu lintas. Karena dengan mematuhi aturan berlalu lintas, juga untuk keselamatan ketika berada di jalan raya.  

Masih katanya, dengan sisa waktu pelaksanaan Operasi Zebra LK, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Inhu terus gencar melaksanakan kegiatan yang bersifat preventif. Kegiatan ini juga telah dilakukan pada Senin (10/10) di Kota Rengat, Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Air Molek Kecamatan Pasir Penyu serta Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km 180 Desa Japura Kecamatan Lirik.  

"Kegiatan preventif yang dilaksanakan adalah pengaturan arus lalulintas dan teguran secara humanis pada pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melanggar aturan berlalu lintas, namun tidak fatal," terangnya.(gem)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook