Pelanggaran Lalin Berpotensi Laka dan Fatalitas Dapat Ditilang Manual

Indragiri Hulu | Kamis, 11 Mei 2023 - 14:50 WIB

Pelanggaran Lalin Berpotensi Laka dan Fatalitas Dapat Ditilang Manual
Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Rocky Junasmi SIK MSi (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Setiap pelanggaran lalulintas yang berpotensi Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) dan fatalitas, maka dapat diberlakukan dengan penindakan non elektronik atau tilang manual.

Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasat Lantas, AKP Rocky Junasmi SIK MH didampingi Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Kamis (11/5/2023).


Dijelaskan Rocky, pemberlakuan penindakan pelanggaran (Dakgar) seusai dengan Jukrah Kakorlantas ST/380/IV/HUK6.2/2023. Di mana dalam Jukrah Kakorlaantas ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilakukan Dakgar di antaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara sepeda motor.

Kemudian, mengunakan ponsel sambil berkendara, menerobos trafic light atau lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan maksimum. Kemudian, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek kendaraan.

Selanjutnya, menggunakan plat nomor tidak seusai peruntukan kendaraan, kendaraan overload dan over dimention serta kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor atau plat nomor palsu.

"Agar terhindar dari Daglar, di imbau pada masyarakat Kabupaten Inhu, agar mematuhi dan tertib terhadap peraturan berlalu lintas, agar terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman, nyaman dan kondusif di Kabupaten Inhu," harap Kasat.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook