Polsek Batang Gansal Ringkus Dua Pemakai Sabu

Indragiri Hulu | Selasa, 08 Oktober 2019 - 10:26 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polsek Batang Gansal berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika sabu. Bahkan satu di antarnya sempat melarikan diri hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Batang Gansal. 

Tersangka penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan yang melarikan diri itu berinisial HR (45) warga Jalan Panglima Raja, Dusun Jirak Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu. Kemudian satu hari sebelumnya juga berhasil mengamankan tersangka berinisial AS (34) warga Simpang Granit Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal.


Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Aipda Misran mengatakan, penangkapan tersangka dipimpin langsung Kapolsek Batang Gansal Ipda Endang Kusuma Jaya SH. “Untuk penangkapan tersangka HR sudah diincar sejak satu hari sebelumnya,” ujar Misran, Senin (7/10).

Dijelaskannya, penangkapan HR dilakukan pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 16.30 WIB, tak jauh dari rumahnya. Tersangka sebelumnya diketahui di berada sebuah pondok kebun milik Rahim di Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal memakai sabu-sabu.

Bahkan, dari penangkapan itu berhasil satu bungkus sedang sabu-sabu. Selain sabu, Polsek Batang Gansal juga berhasil mengamankan alat isap jenis bong dan barang bukti lainnya. “Saat dilakukan penangkapan, tersangka bersama rekannya sempat melarikan diri,” ungkapnya. (kas) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook