PILKADA INHU 2020

Partai Berkarya Belum Tentukan Sikap Pada Pilkada Inhu

Indragiri Hulu | Selasa, 08 September 2020 - 15:30 WIB

Partai Berkarya Belum Tentukan Sikap Pada Pilkada Inhu
ABDUL MALIK

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Berkarya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum menentukan sikap terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) di daerah itu. Namun demikian, DPC Partai Berkarya tetap membuka diri untuk Bapaslon yang akan bertarung di Pilkada serentak mendatang.

Sebelumnya, DPC Partai Berkarya dinyatakan tidak bisa menjadi parpol pengusung salah satu Bapaslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu. Pasalnya, ada perbedaan pengurus mulai dari tingkat pusat hingga pengurus di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Inhu.


"Pasca pendaftaran Bapaslon di KPU Kabupaten Inhu, sebagai salah satu partai politik (Parpol) yang memiliki keterwakilan di DPRD, kami belum menentukan sikap untuk Bapaslon bupati dan wakil bupati," ujar Ketua DPC Partai Berkarya Kabupaten Inhu Abdul Malik selaku pemegang mandat kepengurusan terbaru, Selasa (8/9/2020).

Memang sebutnya, baru-baru ini terjadi pergeseran pengurus di tubuh Partai Berkarya. Pergeseran pengurus itu mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hingga di tingkat DPC. Sehingga dinilai tepat, KPU Kabupaten Inhu menolak Partai Berkarya sebagai salah satu pengusung Bapaslon.

Kemudian sebutnya, kepada simpatisan jelang pelaksanaan Pilkada bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu, agar bersabar menunggu intruksi partai. "Partai Berkarya juga menginginkan pemimpin yang baik untuk daerah ini ke depan," tegasnya.

Sementara itu, Dra Hj Siti Aisyah SH SpN selalu Bapaslon yang diusung mengatakan bahwa, sebelumnya sudah menduga Partai Berkarya tidak bisa mengusung dirinya bersama H Agus Rianto SH.

"Ini lantaran berteman, makanya kami terima dukungan dari Berkarya. Namun dengan berkurangnya Parpol, saya masih tetap bisa mendaftar," ujar Siti Aisyah.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE membenarkan bahwa, Partai Berkarya tidak bisa jadi Parpol pengusung. "Ada perbedaan pengurus sesuai hasil penelitian yang dilakukan saat pendaftaran," ujar Yenni Mairida SE MM.

Ketika ditanya, apakah Partai Berkarya bisa sebagai pendukung salah satu Bapaslon pada Pilkada mendatang. Dikatakan Yenni, dalam aturan KPU tidak ada istilah pendukung Bapaslon. Namun ketika ingin mendukung salah satu Bapaslon, dilakukan secara internal yakni antar Parpol dan Bapaslon.

Namun demikian, ketika mendukung, hanya sebatas kantor Parpol yang sudah didaftarkan. "Begitu juga, logo Parpol pendukung tidak bisa dimuat dalam alat peraga dan ini menjadi kewenangan Bawaslu sebagai pengawas," terangnya.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook