RENGAT (RIAUPOS.CO) " Ketua Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Indragiri Hulu (Inhu) H Encik Afrizal AL menyatakan tidak ada kendala lagi dalam pembahasan rancangan Perda tentang e-government yang diusulkan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Sehingga dalam waktu dekat ini sudah dapat dilaksanakan pengesehan melalui rapat paripurna dewan.
Hal itu disampaikannya terkait adanya pertanyaan sejumlah pihak tentang tertinggalnya sejumlah Perda yang disahkan melalui paripurna dewan beberapa waktu lalu. "Sebenarnya sudah tidak ada kendala. Pembahasan oleh Pansus B bersama sejumlah pihak, sudah tuntas,” ujar Ketua Pansus B H Encik Afrizal AL, Rabu (6/9).
Menurutnya, pembahasan Ranperda e-government sudah dibahas sesuai dengan ketentuan. Bahkan dalam pembahasannya sudah dilakukan melalui studi banding ke beberapa daerah yang sudah menjalankan e-government.
Memang sebutnya, ketika Perda e-government dapat disahkan melalui rapat peripurna, banyak dampak positifnya. Karena dengan penerapan e-government tersebut, penyelenggaraan pemerintahaan di Kabupaten Inhu jauh lebih baik dari saat ini.
Di samping itu juga, pemerintahan yang ada melalui e-government akan jauh lebih mengirit anggaran. Karena sifatnya sudah mengarah kepada penerapan elektronik informasi oleh pemerintah.“Makanya Perda e-governmet yang diusulkan serius di bahas oleh Pansus B,” tegasnya.(kas)