RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dapat tuntas. Saat ini tinggal proses penjadwalan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Inhu PAW tersebut.
Pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Inhu itu yakni atas nama Rizal Zamzami dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akibat maju sebagai calon bupati di daerah. Sementara PAW sesuai dengan urutan suara terbanyak asal daerah pemilihan (Dapil) tiga Kabupaten Inhu pada PKS yakni atas nama Dedi Imbawa.
Proses pengusulan pemberhentian dan PAW anggota DPRD Kabupaten Inhu ini kepada Gubernur Riau, tidak melalui Bupati atau Pemkab Inhu. Namun pengusulannya melalui DPRD atau di tandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten.
Belum diketahui secara pasti penyebab Bupati Kabupaten Inhu H Yopi Arianto SE, tidak menandatangani pengusulan pemberhentian dan PAW tersebut. Berbagai informasi, Yopi tidak bersedia menandatangani karena Rizal Zamzami sebagai pesaing istrinya (Rezita Meylani Yopi) maju di Pilkada Kabupaten Inhu.
Selain itu infonya, akibat RAPBD-P Kabupaten Inhu tahun 2020 tidak disahkan dewan. Hanya saja kebenaran itu belum dapat dipastikan akibat belum berhasil dikonfirmasi kepada Bupati Inhu.
Namun demikian, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum R Fachrurrozi SSos mengatakan, berkas pengusulan pemberhentian dan PAW Rizal Zamzami kepada Dedi Imbawa sudah sempat diprosesnya.
"Sudah sempat diproses dan sudah diparaf hingga asisten dan Sekda. Bahkan berkas pemberhentian dan PAW tersebut di meja pimpinan," ujar R Fachrurrozi, Jumat (4/12/2020).
Namun setelah beberapa pekan kemudian, berkas pemberhentian dan PAW tersebut diminta oleh sekretariat dewan.
"Saya tidak ingat lagi kapan berkas pengusulan itu minta tetapi yang jelas sebelum penetapan Paslon Bupati," tambahnya.
Di tempat terpisah, Kasubag Risal Sekretariat DPRD Kabupaten Inhu Kamaruzaman menyebutkan, SK pemberhentian dan PAW sudah diterima dari Pemerintah Provinsi Riau pada tanggal 16 November 2020 lalu.
"Berkas pemberhentian dan PAW diajukan pada tanggal 3 November 2020," ucapnya.
Saat ini, sebutnya, dalam proses pelantikan anggota DPRD Kabupaten Inhu atas PAW dari Rizal Zamzami kepada Dedi Imbawa.
"Bisa saja pelantikannya setelah pelaksanaan Pilkada serentak," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun