BARANG DIDAPAT DARI REKAN

Bantu Suami Edar Sabu, IRT di Inhu Ditangkap Polisi

Indragiri Hulu | Kamis, 04 November 2021 - 16:13 WIB

Bantu Suami Edar Sabu, IRT di Inhu Ditangkap Polisi
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi (DOK RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) amankan dua pengedar narkotika jenis sabu. Bahkan satu di antara pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) dan keduanya diamankan di lokasi berbeda.

Di antara tersangka pengedar narkotika jenis sabu itu adalah YS alias Bebeh (38), warga Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, berhasil mengamankan perempuan berinisial SM alias Ega (39) warga Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat.


"Penangkapan awal dilakukan terhadap Bebeh. Namun pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi, melalui Paur Humas, Aipda Misran, Kamis (4/11/2021).

Dijelaskan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di Ruang Terbaru Hijau (RTH) Rengat. Sehingga dengan informasi tersebut, tim segera turun, melakukan pengintaian.

Tidak lama menunggu, tim melihat seorang laki-laki tengah duduk di tangga panggung lapangan RTH. Kuat dugaan sedang menunggu seseorang. Bahkan, dengan gerakan-gerakannya, langsung diamankan dan digeledah.

Namun tidak ditemukan barang bukti terhadap pelaku yang ngaku bernama YS alias Bebeh. Hanya saja, tak jauh dari tempat duduk Bebeh, tim melihat ada plastik klep kecil tergelatak yang diduga sabu-sabu. "Akhirnya Bebeh mengaku jika plastik klep kecil itu miliknya yang sengaja dibuang ketika tim hendak mengamankannya," ungkapnya.

Bebeh juga mengaku, sabu dengan berat 1,55 gram itu akan dijualnya. Kemudian pelaku juga mengaku narkotika jenis sabu itu didapatkan dari seseorang kenalannya yang selama ini sebagai pemasok.

Tanpa menunggu waktu lama, pada malam akhir pekan kemarin, tim langsung mengejar pemasok tersebut. Namun pemasok yang tinggal di Jalan Hang Lekir Gang Kuantan Barat Kelurahan Kambesko digerebek, tidak berada di rumah.

Hanya saja, di rumah tersebut ada istrinya berinisial SM alias Ega. Bahkan ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan dompet kecil warna pink di dalam kamar berisikan 4 paket sabu.

Dari penggeledahan itu, Ega mengaku jika selama ini dia membantu suaminya bisnis Sabu. "Sabu siap edar dengan berat 9,05 gram. Tim juga mengamankan timbangan elektrik, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta uang tunai Rp2 juta," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook