RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah hampir satu bulan menunggu, akhirnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terima surat dari Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Dimana sebelumnya, BK DPRD Kabupaten Inhu meminta petunjuk dan penjelasan tentang proses serta tatacara pergantian Ketua DPRD kepada Biro Tapem Pemprov Riau. Karena surat pengunduran diri Ketua DPRD Kabupaten Inhu Samsudin hanya disampaikan kepada DPD II Partai Golkar.
Sehingga dengan adanya surat dari Biro Tapem Pemprov Riau, BK DPRD Kabupaten Inhu kembali jadwalkan pemanggilan Ketua DPRD Kabupaten Inhu.
"Alhamdulillah, surat dari Biro Tapem perihal penjelasan atas pengunduran diri Ketua DPRD Kabupaten Inhu sudah kami terima," ujar Mulyanto AMd salah seorang anggota BK DPRD Kabupaten Inhu, Kamis (4/6/2020).
Menurut Mulyanto, dalam surat Biro Tapem menjelaskan lebih rinci tentang proses pergantian Ketua DPRD Kabupaten Inhu. Untuk proses pergantiannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota pada pasal 36 ayat 4 dan pasal 37 ayat 1 sampai ayat 3.
Dalam prosesnya, pimpinan DPRD lainnya melaporkan usulan pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna. Selanjutnya pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Proses selanjutnya, mengacu kepada pasal 38 ayat 1 hingga ayat 5. Dimana pimpinan DPRD menyampaikan keputusan DPRD kepada Gubernur untuk peresmian pemberhentian paling lambat tujuh hari.
"Dari surat tersebut sudah sangat jelas dan tinggal pelaksanaan," ungkapnya.
Lebih jauh disampaikan Mulyanto, karena Ketua DPRD Kabupaten Inhu yakni saudara Samsudin baru menyampaikan pernyataan kepada media massa dan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Ketua DPD II Golkar. Maka selanjutnya, kepada yang bersangkutan diminta untuk menyampaikan surat pernyataan ke DPRD dan BK.
Makanya dalam waktu ini, BK kembali menjadwalkan pemanggilan Ketua DPRD Kabupaten Inhu.
"Pemanggilan kedua ini meminta surat pernyataan dari yang bersangkutan. Karena saat pemanggilan pertama saudara Samsudin menyatakan siap mengikuti jika sudah ada surat dari Biro Tapem," terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra