HUKUM

Pemurnian Emas tanpa Izin Warga Selunak Diamankan

Indragiri Hulu | Rabu, 04 Maret 2020 - 12:45 WIB

Pemurnian Emas tanpa Izin Warga Selunak Diamankan
DST alias Iyon (33) warga Jalan Dwi Marta, Desa Selunak, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu.

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Satuan Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan terduga pelaku pemurnian emas ilegal. Pelaku yang diamankan kali ini berinisial DST alias Iyon (33) warga Jalan Dwi Marta, Desa Selunak, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu.

Tersangka diamankan di kediamannya pada Senin (2/3/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Bahkan, tersangka tertangkap tangan saat memproses pemurnian emas tanpa izin di kediamannya.


"DST ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa dan didukung sejumlah barang bukti," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (4/3/2020).

Penangkapan tersangka dipimpin Kanit I Pidum IPDA Daniel SP SSos yang berawalan atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengolahan dan pemurnian emas tanpa memiliki izin. Tanpa menunggu waktu lama, sejumlah personil Satuan Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga pukul 19.00 WIB, bahwa aktivitas tersangka benar melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tanpa memiliki Izin. "Atas kejadian itu, anggota Satuan Reskrim langsung melakukan tindakan Kepolisian dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka," sebutnya.

Selain mengamankan tersangka, Satuan Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu set alat bakar yang terdiri dari, pompa kayu, tabung minyak dan kepala pompa, satu bungkus serbuk pijar warna putih, dua buah penjepit.

Dari pemeriksaan awal tersangka juga mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan disel tahanan Mapolres Inhu. "Saat ini juga masih dilakukan pengembangan, apakah tersangka bekerjasama dengan pihak lain," terangnya.

 

Laporan: Raja Kasmedi

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook