HUKUM

Dua Pelaku Pembunuh Gajah Liar di Inhu Diamankan

Indragiri Hulu | Senin, 03 Agustus 2020 - 15:25 WIB

Dua Pelaku Pembunuh Gajah Liar di Inhu Diamankan
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Febriandi SIk (kiri) dan pejabat Polres Inhu lainnya melihatkan gading gajah liar dan barang bukti lainnya di ruangan Adhi Pradana Polres Inhu, Senin (3/8/2020). (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil amankan dua pelaku pembunuhan dan perburuan gading gajah. Hanya saja satu pelaku yang juga otak dalam aksi pembunuhan binatang dilindungi itu, masih menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Inhu.

Dua tersangka pelaku pembunuhan gajah liar tersebut yakni ANR (52) warga Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing dan SKR (29) warga Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu. Sedangkan pelaku yang masuk dalam DPO Polres Inhu itu berinisial ARK.


Tersangka ANR dan salah seorang pelaku yang DPO, merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Bengkalis tahun 2015. Atas perbuatannya waktu itu, pelaku ANR divonis dua tahun dan enam bulan penjara serta ARK divonis tiga tahun dan enam bulan penjara.

"Meski proses penyelidikan memakan waktu yang  cukup lama, lebih kurang dua bulan. Namun sebanding dengan hasil yang diraih dalam mengungkap kasus pembunuhan gajah di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang yang terjadi pada tanggal 15 April 2020," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik dalam keterangan persnya, Senin (3/8/2020).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku melumpuhkan dengan cara menembak bagian kepala gajah liar jantan. Pelaku menembak gajah liar dengan jarak sekitar 10 meter menggunakan senjata rakitan memakai peluru kaliber 7,62 mm. 

Namun belum lagi pelaku berhasil mengambil gading gajah tersebut, perbuatannya sudah diketahui. "Bhabinkamtibmas mendapat informasi bahwa masyarakat menemukan bangkai gajah jantan di areal perkebunan warga di lingkungan Kedondong Kelurahan Simpang Kelayang, Kabupaten Inhu," sambungnya.

Atas kejadian itu, Polres Inhu membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan yang cukup panjang, bahkan proses penyelidikan awal melibatkan BKSDA.

Akhirnya petugas berhasil mendapatkan petunjuk dan informasi mengamankan pelaku atas nama ANR alias Ucok pada tanggal 1 Juli 2020 di Simpang Pematang Ganjang, Kecamatan Sungai Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumut.

"Satu hari kemudian, pelaku SKR yang sedang bersembunyi di pondoknya di Desa Paku Satu,  Kecamatan Kelayang juga berhasil diamankan," terangnya.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook