RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan Kepala Desa (Kades) Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya sebagai tersangka. Pasalnya, Kades Air Putih berinisial TS (53) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 lalu.
Hal itu disampaikan Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian SH, Kamis (2/9/2021). "Setelah diproses dan didukung oleh sejumlah alat bukti, makanya kami naikkan status Kades Air Putih aktif menjadi tersangka," ujar Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian SH.
Dijelaskannya, dalam dugaan penyelewengan DD pada 2019, diperkirakan negara dirugikan senilai Rp410 juta. Di mana DD tersebut dengan pagu anggaran kurang lebih Rp1,6 miliar.
Dari penyelidikan dan penyidikan, tersangka TS diyakini memiliki modus mengambil dana untuk perkaya diri sendiri dan orang lain. Hal itu dilakukan tersangka setelah pencairan dari salah satu bank.
Kemudian tersangka membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasinya. "Penggunaan anggaran tersebut tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan fisik DD serta tersangka diindikasikan mempergunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi