RENGAT (RIAUPOS.CO) - PDAM Tirta Indra Rengat menyosialisasi kenaikan harga air minum. Di mana kenaikan pembayaran tarif air minum tersebut berlaku sejak bulan Agustus 2022. Kenaikan harga air minum PDAM Tirta Indra dinilai wajar, mengingat sudah 14 tahun belum ada perubahan.
Bahkan, harga air minum PDAM Tirta Indra terendah se-Provinsi Riau. "Tarif air minum PDAM Tirta Indra sebelumnya hanya Rp4.046 per M3. Harga tersebut di bawah jual yang dilakukan PDAM yang ada di Provinsi Riau," ujar Direktur PDAM Tirta Indra Rengat Alfian Rachmat, Senin (1/8).
Menurutnya, penyesuaian tarif jual air minum tersebut juga mengacu kepada Permendagri, Keputusan Gubernur Riau dan Keputusan Bupati Inhu. Sehingga dalam pelaksanaan kenaikan harga jual air minum tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dalam penerapan kenaikan harga tarif air minum PDAM Tirta Indra dibagi dalam empat kelompok. Di antara empat kelompok itu yakni, kelompok sosial umum, kelompok rumah tangga, kelompok instansi pemerintah dan kelompok khusus.
Untuk kelompok rumah tangga, ke depan tarif air minum PDAM akan dijual, untuk hitungan dari 0 hingga 10 M3 yakni Rp5.800 per M3 dan dari 11 hingga 20 M3 yakni Rp7.000 per M3. Kemudian dari 21 hingga 30 M3 yakni Rp7.500 per M3 dan 30 M3 ke atas yakni Rp8.000 per M3.
Dengan ada penyesuaian harga jual air minum tersebut, pihak PDAM Tirta Indra Rengat menilai akan ada terdapat untung atau laba. Karena selama ini, pendapatan masih sebanding dengan biaya operasional yang dilakukan PDAM Tirta Indra.
Tidak itu saja, dengan kenaikan harga jual air minum tersebut, pihak PDAM Tirta Indra juga berjanji akan memberikan pelayanan yang prima kepada pelanggan. "Kenaikan ini semata-mata dituntut oleh aturan pemerintah dalam penyeimbang pendapatan dan biaya operasional," terangnya.(gem)
Laporan KASMEDI, Rengat