RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) sudah meminta keterangan empat orang saksi atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Bahkan penyidik Polres Inhu masih akan akan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.
Tidak itu saja, untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik juga sudah meminta keterangan ahli berupa Visum et repertum (VER). Di mana pengeroyokan tersebut dialami oleh peserta Musyawarah Daerah (Musda) X DPD II Partai Golkar Kabupaten Inhu yakni Ilham Permana.
Sementara dugaan pelaku penganiaya masih dalam Lidik Polres Inhu. "Penyidik akan bekerja secara profesional atas laporan korban dan hal ini dibuktikan dengan telah diperiksanya empat orang saksi," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (31/8/2020).
Menurutnya, empat orang saksi yang sudah dimintai keterangannya, termasuk saksi dari pihak korban. Kedepannya, saksi tersebut bisa saja dari pihak korban atau orang lain yang berada di lokasi atau yang mengetahui dugaan penganiayaan tersebut.
Penyidik sambungnya, atas kasus tersebut akan menerapkan pasal 351 junto 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. "Karena masih dalam proses, bisa saja berkembang dan penerapan pasal tentunya akan ada perubahan," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (26/8/2020) di Gedung Dang Purnama Rengat. Dugaan pengeroyok itu terjadi pada pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X DPD II Partai Golkar Kabupaten Inhu.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman