RENGAT (RIAUPOS.CO) - Hingga pukul 14.00 WIB pada Senin (1/5/2023), belum ada peserta Pemilu atau Partai Politik (Parpol) pengajuan nama bakal calon (Balon) anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Sementara sesuai tahapannya, pengajuan nama Balon anggota legislatif atau anggota dewan ke KPU yakni dari tanggal 1 hingga 14 Mei mendatang. "Hari ini hingga pukul 14.00 WIB, belum ada Parpol menyampaikan usulan nama Balon legislatif," ujar Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM.
Menurutnya hingga pukul 14.00 WIB, Partai Umat salah peserta Pemilu/Parpol yang melakukan komunikasi tentang pengajuan nama Balon anggota legislatif. Karena sebutnya, KPU Inhu juga menyediakan atau melayani konsultasi tentang pengajuan Balon anggota legislatif.
Bagi Parpol yang akan mengajukan nama Balon legislatif akan dilayani setiap hari, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. "Sebelum mengajuan nama Balon legislatif, Parpol juga bisa melakukan koordinasi," ungkapnya.
Di Inhu sambung Yenni, terdapat sebanyak 16 dari 18 peserta Pemilu/Parpol yang terdaftar secara nasional. Dua Parpol yang tidak ada keterwakilannya di Kabupaten Inhu yakni Partai Buruh dan Partai Solidaritas Indonesia.
"Terakhir yang melaporkan keberadaan atau keterwakilannya di Kabupaten Inhu yakni Partai Ummat," terang Yenni.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman