TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Seorang warga Desa Soraya Mandiri, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir (Inhil) Riau, ditangkap karena melakukan pembunuhan, Jumat (30/7/2021).
Aksi nekat pelaku JU (23), karena kesal dengan ulah korban TA (24), warga Desa Igal, yang kerap menganggu istrinya. Perisitiwa itu terungkap ketika warga setempat mencium bau tak sedap dan melihat bercak darah pada 28 Juli 2021.
Kemudian, warga menelusuri dan menemukan sumur yang di dalamnya terdapat sesosok mayat dengan posisi tertelungkup. Pada bagian tubuh mayat terdapat luka terbuka di bagian kepala belakang dan robekan di bagian telinga kiri.
"Atas kejadian itu warga melaporkan kepada Kades dan Bhabinkamtibmas Desa Soraya Mandiri," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas Ipda Esra, Jumat (30/7/2021).
Berdasarkan hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara pada 29 Juli 2021, disimpulkan bahwa korban inisial TA meninggal dunia akibat dibunuh. Petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Hari ini, Jumat 30 Juli 2021 kami berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pembunuhan berencana ini," tambahbya.
Dari interogasi petugas, motif pelaku melakukan pembunuhan berencana dikarenakan kesal kepada korban yang sering mengganggu istrinya dengan cara meminta foto melalui pesan pada media sosial facebook.
Atas kekesalan tersebut, pelaku merencanakan pembunuhan dengan mengajak korban bertemu di kebun kelapa. Di sana pelaku langsung membacok kepala belakang korban dengan parang yang mengakibatkan korban tewas seketika.
"Pelaku dijerat pasal 338 Jo 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun penjara," imbunya.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Rinaldi