INDRAGIRIHILIR (RIAUPOS.CO) - Meski tak menjelaskan secara detail, namun Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil) H Syamsuddin Uti mengakui keberadaan UU Nomor 1 tahun 2022 merupakan kabar gembira.
Hal ini disampaikan Wabup Inhil H Syamsuddin Uti, saat menghadiri sosialisasi UU Nomor 1 TH 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang dilaksanakan di Pekanbaru, akhir pekan lalu.
Dijelaskan Wabup, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel dan berkinerja dengan tujuannya dalam upaya mewujudkan alokasi sumberdaya nasional.
Sehingga tercapai tujuan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah. Artinya, HKPD memiliki peran penting dalam mengurangi ketimpangan bagi penyediaan layanan publik.
"Kita berharap hal ini menjadi kabar gembira bagi daerah. Khusunya masyarakat Inhil secara umum," pungkas Wabup Inhil H Syamsuddin Uti.
Sebab, dalam sosialisasi tersebut, menurut Wabup Inhil, Menteri Keuangan RI menerangkan Undang-undang HKPD akan memperkuat empat pilar pelaksanaan anggaran daerah.
Pertama, adanya aturan itu akan mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah sehingga risiko ketimpangan vertikal dan horisontal semakin kecil. Risiko vertikal meliputi ketimpangan yang terjadi antara pemerintah pusat dan kabupaten serta kota.
Sementara itu risiko horisontal meliputi ketimpangan antara pemerintah daerah pada level yang sama. Pemerintah pusat, tidak ingin ada daerah yang sangat baik memberikan pelayanan publik, kemudian ada daerah yang masih sangat jauh tertinggal.
"Itu salah satu yang kita maksud dengan kabar baiknya,"imbuh Wabup.(adv)