TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Sat Reskrim Polres Inhil berhasil menangkap satu terduga pelaku pengeroyokkan di Jalan Swarna Bumi Tembilahan.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, melalui Kasubag Humas AKP Warno Akman, pelaku dengan inisial MAH (15) ditangkap saat berada di Jalan H Said Tembilahan, Senin (27/1) sekira pukul 22.00 WIB.
"Ketika di introgasi MAH, mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama BI yang belum tertangkap," kata Kasubag Humas AKP Warno Akman, Selasa (28/1).
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Namun jika dalam hasil penyidikkan korban ada memberikan uang dengan cara paksa maka dijuntokan dengan Pasal 365 KUHP.
"Hanya saja dari keterangan korban, dia tidak memberikan uang atau barang," imbuhnya.
Laporan: Indra Efendi
Editor: E Sulaiman