Bupati Ikuti Pengarahan Presiden secara Virtual

Indragiri Hilir | Kamis, 26 Mei 2022 - 12:23 WIB

Bupati Ikuti Pengarahan Presiden secara Virtual
Bupati Indragiri Hilir HM Wardan mengikuti pengarahan presiden, dalam rangka Evaluasi Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada barang/jasa, Selasa (24/5/2022). (DISKOMINFOPERS FOR RIAU POS)

(RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hilir HM Wardan  mengikuti pengarahan Presiden, dalam rangka evaluasi Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Barang/Jasa.

Rapat ini digelar secara virtal yang diikuti bupati melalui ruangan multimedia Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Inhil di Kompleks Kantor Bupati, Selasa (24/5) sore.


Pada kesempatan itu, Presiden RI Ir H Joko Widodo memberikan pengarahan dan evaluasi terhadap aksi afirmasi peningkatan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri, yakni melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Di mana saat itu Presiden, juga menginstruksikan beberapa hal kepada seluruh jajaran yang disebutkan dalam instruksi presiden (Inpres). Bahkan instruksi itu juga disampaikan kepada Kepala LKPP. "Banyak hal lain lagi yang disampaikan Pak Presiden pada saat itu," kata Bupati Inhil HM Wardan.

Selanjutnya, kepada para gubernur, bupati, dan wali kota, Presiden juga menginstruksikan untuk menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa pemerintah (SPSE dan SIKAP) pada mal pelayanan publik daerah.

Termasuk pula, layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Kemudian mendorong percepatan produk dalam negeri atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada masing-masing daerah.

"Semua itu agar dapat ditayangkan dalam Katalog Lokal atau Toko Daring," urainya. Disarankan pula supaya organisasi perangkat daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.

Adapun pendanaan tersebut, diakui dapat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook