TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dalam satu pekan belakangan ini setidaknya lima pekaku tindak pidana perjudian jenis togel berhasil diamankan Polisi di tiga wilayah yang berbeda.
Satu di antaranya merupakan seorang kakek berusia 66 tahun. Penangkapan pertama berada di wilayah hukum Polsek Kempas, Indragiri Hilir (Inhil) Riau, pada Sabtu 23 Januari 2021 sekitar pukul 11.15 WIB.
Polsek Kempas Polres Inhil mengamankan terduga kasus tindak perjudian jenis togel di sebuah warung di Jalan Lintas Provinsi, Desa Sungai Ara. Di lokasi ini Polisi, berhasil mengamankan pelaku SU (40).
Dari tangannya disita barang bukti (BB) uang tunai Rp505.000,- pecahan seratus ribu rupiah. Termasuk satu ATM yang berisi uang Rp950 ribu dan satu unit handpone sebagai alat komunikasi dalam pelaku bertransaksi.
Lokasi ke dua berada di wilayah hukum Polsek Kateman, petugas berhasil mengamankan tiga orag laki-laki, masing-masing dengan inisial AL (53) AR (66) dan RM (38), dengan waktu yang hampir berdekatan.
Dari tangan ke tiga pelaku ini berhasil diamankan BB uang tunai Rp 319 ribu rupiah, satu buku hasil rekapan, satu pena dan sejumlah alat komunikasi yang dipergunakan untuk para pelaku bertransaksi.
Lokasi terkahir di wilayah hukum Polsek Tembilahan. Petugas seorang laki-laki inisal FA (43) di Jalan Sungai Beringin, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, pada Ahad 24 Januari 2021 petang.
"Dari tangan pelaku ini kami menemukan 3 lembar kertas yang bertuliskan nomor togel,"kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Kasubag Humas AKP Warno Akman, Senin (24/1/21).
Saat ini para pelaku dan barang bukti masih menjalanni serangkaian pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: E Sulaiman