TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- SF (30) seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor (curanmor) di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) berhasil ditangkap di Provinsi Jambi, Rabu (22/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas AKP Warno Akman, penangkapan pelaku brrdasarkan Laporan Polisi No.LP/01/I/2020/Riau/Res Inhil/Sek KSKP tanggal 8 Januari 2020.
Selanjutnya Unit Opsnal Polsek KSKP Tembilahan, melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di TKP halaman Masjid Alhuda Jalan Jendral Sudirman Tembilahan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelakunya adalah yang bersangkutan," kata Kasubag Humas AKP Warno Akman, Kamis (23/1).
Kemudian pihak Polres Inhil berkoordinasi dengan Polres Tanjung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi. Setelah itu baru pelaku dapat diamankan saat berada di Jalan Kelapa Gading, Simpang PLN, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjabbar.
Tak sampai disitu, pelaku juga menggadaikan barang curiannya tersebut seharga Rp1 juta rupiah kepada JM warga Dusun Sungai Buluh, Desa Merbau, Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi yang masih daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pengembangan, lanjut Warno, petugas berhasil mengamankan sepeda motor tersebut. Sedangkan JM berhasil melarikan diri sebelum petugas datang.(ind)