(RIAUPOS.CO) - Tahapan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah berjalan. Tanggal 25 Juni 2021 merupakan batas terakhir bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa (Kades).
“Pendaftaran kita buka sejak 14 Juni 2021 lalu,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhil Budi Pamungkas, Senin (21/6).
Sedangkan hari pemungutan suara Pilkades serentak akan digelar pada 12 Oktober 2021 mendatang. Saat itu sebanyak 96 desa akan terlibat dalam pesta demokrasi selama 6 tahunan tersebut.
Sebagai salah satu tahapan yang telah dilaksanakan, baru-baru ini panitia telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Saat itu Bupati Inhil HM Wardan, secara konstitusi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, akan kembali melaksanakan pesta demokrasi Pilkades. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. “Karena tahapan dan pelaksanaannya masih dimasa pandemi Covid-19,” katanya.
Menurut bupati, Pilkades serentak ini harus sukses baik itu sukses administrasi maupun sukses penyelenggaraan. Dengan catatan meski tetap mempedomani peraturan-peraturan yang berlaku.
Antara lain, Perbup Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Indragiri Hilir Nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, serta ketentuan-ketentuan lainnya.
Dengan mempedomani ketentuan yang dimaksud bupati, maka secara otomatis dapat meminimalisir permasalahan administrasi yang akan berujung pada sengketa maupun gugatan-gugatan hasil Pilkades.
“Jika tahapan dan pelaksanaan berjalan dengan baik, maka akan lahir pemimpin-pemimpin yang menjadi kepala desa sebagaimana harapan masyarakat,” imbuh Bupati Inhil dua priode ini.(adv)