Nota Sinergisitas Pelayanan Hukum di Inhil Ditandatangani Bupati Wardan

Indragiri Hilir | Selasa, 21 Juni 2022 - 09:26 WIB

Nota Sinergisitas Pelayanan Hukum di Inhil Ditandatangani Bupati Wardan
Bupati Inhil HM Wardan menunjukkan dokumen nota kesepakatan bersama pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, Senin (20/6/2022). (DISKOMINFOTIK)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergisitas Pelaksanaan Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Inhil, Senin (20/6) pagi kemarin.

Nota kesepahaman ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau.


Dalam keterangannya,  Bupati Inhil HM Wardan mengemukakan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk meningkatkan potensi industri kecil dan menengah (IKM).

"Serta pula membangun sumber daya manusia (SDM), dan mensinergisitaskan terhadap pelayanan hukum dan HAM di wilayah Inhil," urainya.

Artinya, kerja sama demikian sangat penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku IKM mengenai sistem kekayaan intelektual. Serta untuk meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi IKM yang meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang.

"Untuk itu, diharapkan nantinya pelaku IKM dapat menghadapi dan mengatasi masalah-masalah yang ada dalam hal pengembangan produk yang lebih baik lagi," pungkas bupati.

Di waktu yang sama, Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Riau juga melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtrin) Inhil tentang penyelenggaraan kegiatan fasilitasi hak kekayaan intelektual bagi pelaku IKM.

Demikian pula dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Inhil. Dibuat kerja sama tentang penyelenggaraan kegiatan fasilitasi hak kekayaan intelektual bagi pelaku koperasi dan usaha mikro kecil menengah (KUMKM).(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook