INDRAGIRI HILIR (RIAUPOS.CO) -- Bea dan Cukai Tembilahan berhasil mendorong perusahaan sehingga berhak menerima sertifikat authorized economic operator (AEO) remote area Indonesia. Sertifikat ini, menurut Kepala Bea dan Cukai Tembilahan Anton Martin diserahkan melalui surat keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai tentang pengakuan sebagai AEO.
Dimana SK tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Teknis Kepabeanan R Fadjar Donny Tjahjadi kepada PT Pulau Sambu Guntung (PSG) dan PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (18/19).
Fasilitas AEO berupa simplikasi prosedur kepabeanan melalui program partnership yang menyasar para pelaku usaha yang memiliki kualitas baik merupakan inisiatif dari world customs organization (WCO) dilatarbelakangi oleh peristiwa terorisme 9 September 2001 silam di Amerika Serikat.
"Tujuan mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional, memberikan kepastian, keamanan dan kenyamanan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya," kata Anton Martin.
Hal ini telah disepakati, diakui dan diimplementasikan oleh sekitar 160 negara di dunia. Salah satunya Indonesia. Pada 2005 lalu, Indonesia telah menandatangani letter of intent WCO SAFE FOS untuk implementasi AEO di Indonesia.
Dalam menindaklanjuti ini, lanjut Anton Martin, Presiden RI menerbitkan Inpres No.1/ 2010 yang menginstruksikan implementasi AEO dan teknologi informasi untuk mendukung iklim investasi. (ind)