TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Tak sedikit pejabat pengelola anggaran, baik yang bersumber dari dana pusat ataupun dana-dana daerah dihadapkan dengan persoalan-persoalan hukum.
Hal ini dikatakan Bupati Indragiri Hilir HM Wardan yang meminta supaya pengelolaan anggaran, seperti dana alokasi khusus (DAK) dilakukan secara proporsional.
"Kami tak ingin mendengar pengelolaan DAK 2022 ini sampai berurusan dengan aparat penegak hukum," pesan HM Wardan, saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2022, Selasa (14/6) siang.
Maknanya, pengelolaan DAK mesti sesuai prinsip dan standar yang berlaku. Secara teknis pengelolaan DAK juga diikat oleh batas waktu sebagai mana petunjuk tenis (Juknis) DAK itu sendiri.
Demikian pula pada DAK yang berkaitan dengan pembangunan sekolah. Hasil perkerjaan tahun ini, maka akan berimbas pada alokasi DAK tahun-tahun berikutnya.
"Kalau pengerjaan kita tahun ini hasilnya baik dan bagus tanpa kendala. Maka tahun depan kita akan mendapatkan dana yang lebih banyak lagi," terang bupati.
Akan tetapi kalau hasil DAK tahun ini tidak bagus, maka secara otomatis sekolah tidak akan mendapatkan DAK untuk tahun-tahun yang akan datang. Jika demikian, tentu menjadi beban APBD.
"Di sisi lain anggaran daerah sangat terbatas. Dengan anggaran kecil, kita hasrus dapat membaginya secara merata," sebut bupati.
Masih dikatakan bupati, program yang pihak sekolah dapatkan saat itu merupakan amanah. Artinya DAK yang diperoleh dengan susah payah meski dikerjakan dengan serius dan sungguh-sungguh.(adv)