DITANGKAP DI PEKANBARU

Bunuh Ayah Tiri, Pemuda di Inhil Terancam 15 Tahun Penjara

Indragiri Hilir | Minggu, 16 Mei 2021 - 16:08 WIB

Bunuh Ayah Tiri, Pemuda di Inhil Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- MA (20) warga Desa Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Indragiri Hilir (Inhil) Riau, tersangka pembunuhan terhadap ayah tirinya, berhasil ditangkap, Rabu, 12 Mei 2021 lalu.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat menggunakan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku sendiri ditangkap dari tempat persembunyian di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.


"Sesuai ancamannya di KUHPindana, yaitu 15 tahun penjara," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Ahad (16/5).

Namun hal tersebut, lanjut Kasat Reskrim Polres Inhil ini, menjadi domain dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) selaku penuntut umum dan hakim Pengadilan Negeri (PN) selaku penentu vonis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka MA, tidak suka kepada korban SE (60) yang menikah dengan ibu kandungnya sendiri, lantas membacoknya hingga tewas. Peristiwa itu terjadi pada Senin 10 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

Akibat bacokkan tersebut korban mengalami luka serius pada bagian lengan sebelah kiri dan dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan.

"Dari hasil penyelidikan kita, pelaku saat itu diketahui melarikan diri ke Kota Pekanbaru," paparnya. Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Mapolres Inhil di Tembilahan, guna penyidikan lebih lanjut.

Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook