(RIAUPOS.CO) -- Kabut asap yang menutupi Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinilai cukup berbahaya. Akibatnya, sejumlah sekolah tingkat PAUD dan SD sederajat mulai meliburkan perserta didiknya hingga beberapa hari kedepan.
“Iya, mulai hari ini anak saya diliburkan sekolah hingga besok 11 Sepetember 2019,” ungkap Edi, salah seorang wali murid SDN 032 Tembilahan, Selasa (10/9).
Kepala SDN 032 H Masrani, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya, langkah untuk meliburkan siswa dan siswi berdasarkan surat imbauan Dinas Pendidikan Indragiri Hilir (Inhil).
“Untuk saat ini kita liburkan 2 hari dulu. Mulai dari kelas 1 hingga kelas 6,” kata Masrani.
Jika kondisi cuaca kembali berbahaya, maka tidak menutup kemungkinan akan kembali diliburkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Inhil H Rudiansyah menuturkan untuk meliburkan para siswa dapat diambil masing-masing sekolah. Dengan catatan, tetap melihat kondisi cuaca.
“Kalau memang dalam beberapa hari ini masih kabut, dapat diliburkan lagi,” terangnya.
Penegasan yang sama juga disampaikan Bupati Inhil HM Wardan. Bupati mengakui bahwa kondisi cuaca saat ini tidak begitu baik untuk kesehatan masyarakat, karena kabut asap akibat kebakaran lahan.
“Dalam beberapa hari ini, titik panas di daerah kita cukup tinggi. Hal ini salah satu sebab meningkatnya ketebalan kabut asap,” kata bupati.
Kebijakan untuk meliburkan sekolah, dikatakan bupati, juga sudah disampaikan oleh Gubernur Riau baik secara langsung maupun melalui Dinas Pendidikan. Durasi libur bisa dilihat dari kondisi cuaca dalam beberapa hari kedepan.
“Titik panas yang terpantau di daerah kita, tidak semata kebakaran lahan. Akan tetapi, aktivitas pembakaran arang tempurung juga menjadi penyumbang. Maka itu kelihatan banyak titik apinya,” sambungnya.
Terpisah, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana pembakaran lahan dan hutan (Karlahut), Selasa (10/9).
Adapun tersangka yang ditetapkan diketahui bernama AH (73) warga Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. Dirinya dinilai telah memenuhi unsur pidana yang terkandung didalam Pasal 188 KUHPidana.(adv)
“Alat bukti sudah terpenuhi, sehingga dilakukannya penahanan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing.
Adapun kronologis kejadian, berawal 27 Juli 2019 sekira jam 16.00 WIB. Saat itu di ketahui telah terjadi kebakaran lahan kebun di Parit 7 Dusun Pajar Gemilang Desa Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka.
Kebakaran itu berawal dari lahan milik H Satar, yang di kelola tersangka. Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi bahwa yang telah melakukan pembakaran di lahan tersebut adalah AH sendiri.
Pembakaran dilakukan dengan cara menumpukan potongan pelepah kelapa yang sudah kering di beberapa titik penumpukan pada lokasi lahan. Di karenakan pada saat itu cuaca cukup panas dan angin sangat kencang, maka api dari hasil pembakaran beberapa tumpuk itu menjalar kelahan kebun milik masyarakat lainnya.(adv)