TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, meminta BAZNAS menanggung seluruh biaya pengobatan Siti Mardiah (11) yang merupakan korban kecelakaan akibat lilitan AS pompong.
Tak hanya korban, biaya keluarga yang mendampingi selama masa perawatan juga diminta Bupati Wardan untuk ditanggung oleh BAZNAS sepenuhnya. Mengingat, korban dan keluarga masuk dalam asnaf yang berhak menerima.
"Saya ikut perihatin dengan musibah ini. Maka saya langsung minta Ketua BAZNAS Inhil langsung mendatangi RSUD terkait dan membantu biaya pengobatan korban," kata Bupati Wardan, Sabtu (8/5/2021) malam.
Masih disampaikan Bupati, pihak RSUD meski memberikan pelayanan maksimal kepada korban dan masyarakat secara umum. Karena itu merupakan tanggung jawab, baik secara medis maupun secara moral.
Saat dikonfirmasi, Ketua BAZNAS Inhil HM Yunus Hasby membenarkan apa yang diperintahkan Bupati Inhil. Saat itu juga pihaknya langsung mendatangi RSUD Puri Husada Tembilahan, untuk membicarakan biaya pengobatan korban.
"Data-data korban sudah kami ambil," jelasnya.
Dilihat dari syarat-syarat sebagai penerima zakat, korban dan keluarga masuk dalam kategori asnaf sebagai penerima. Oleh karena itu seluruh biaya yang dibutuhkan sudah menjadi tanggungan BAZNAS.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati, sudah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ternyata, korban dan keluarga merupakan orang tidak mampu," tambahnya.
Terkahir, Yunus juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para muzaki yang sudah menyalurkan sebagain hartanya melalui BAZNAS. Dengan demikian, BAZNAS bisa berperan susuai ketentuan.
Diketahui, korban mengalami kecelakaan saat menaiki pompong dari Desa Sungai Rawa menuju Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka, Inhil, pada Sabtu 8 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
Naas, di tengah perjalanan korban yang duduk di bagian belakang pompong tiba-tiba berteriak kesakitan setelah jilbannya terlilit pada batang AS mesin pompong tersebut. Tak hanya jilbab, rambut dan kulit kepala korban juga langsung terkelupas.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Hary B Koriun