TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), menetapkan seorang Kepala Desa (Kades) berinisial N sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka yang masih aktif sebagai Kepal Desa itu diduga telah menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim Amru Abdullah mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi oleh yang bersangkutan pada tahun anggaran 2020 lalu dengan nilai anggaran sebesar Rp1.855.173.150,-.
"Guna kepentingan hukum, pelaku sudah kita amankan,"kata AKP Amru, Rabu (8/12/21).
Menurutnya, penetapan ini sehubungan dengan Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita tunggu proses selanjutnya,"tutup Kasat Reskrim Polres Inhil ini.
Laporan: Indra Effendi (Tembilahan)
Editor: Erwan Sani