KARHUTLA

Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Jagung, Kakek di Inhil Ditangkap

Indragiri Hilir | Senin, 08 Maret 2021 - 13:21 WIB

Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Jagung, Kakek di Inhil Ditangkap
Petugas kepolsian saat berada di atas bekas lahan yang dibakar M. (INDRA EFENDI/RIAUPOS.CO)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - M, kakek berusia 69 tahun yang merupakan warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Senin (8/3).

Pelaku diduga telah membakar lahan di Parit 4, Sungai Dusun Lestari, Desa Belantaraya, seluas lebih kurang 6 hektar. Sehingga atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 108 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


"Dan atau Pasal 187 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana,"kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing.

Dari hasil penyidikan petugas, lahan yang dibakar akan ditanami jagung dan pisang. Sebab, menurut keterangan pelaku kepada petugas jika menanam di atas bekas lahan yang terbakar jauh lebih subur.

"Dari luas lahan yang terbakar sebagian besar bukan lahan miliknya,"jelasnya.

Kronologis penangkapan terhadap M, berawal dari informasi yang didapat Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya Aiptu Edhysah Putra Bangun, atas adanya titik hotspot disekitar Parit 4 Sungai Dusun Lestari, pada 17 Februari 2021 lalu.

Aiptu Edhysah kemudian mencari tahu kebenaran titik hotspot tersebut dengan cara menghubungi Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah. Selain itu Bhabinkamtibmas juga menghubungi warga yang berdomisili di Parit 4 Sungai Dusun Lestari Desa Belantaraya, M Yani.

Lanjutnya, pada tanggal 18 Februari 2021 pagi, Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya mendatangi lokasi kebakaran lahan dan melihat lahan yang terbakar sudah meluas kurang lebih 4 hektar. 

"Dilakukanlah pemadaman bersama masyarakat sekitar karena api terus merambat," ujarnya. 

Setelah dilakukan gelar perkara, lahan yang terbakar seluas 6 hektare dan masyarakat Desa Belantaraya, M ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yaitu membuka lahan dengan cara membakar.

 

Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook