713 Kendaraan Ditilang, 31 Diberi Teguran

Indragiri Hilir | Jumat, 06 September 2019 - 10:03 WIB

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir menggelar operasi patuh jaya yang dimulai sejak akhir Agustus 2019 lalu. Hingga kini, sudah sebanyak 713 kendaraan  bermotor, baik roda dua maupun roda empat dikenakan sanksi tilang.

“Itu jumlah yang kami tilang. Yang kami tegur ada 31 pengendara,” kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Lantas AKP Rosna, Kamis (5/9).


Meski tidak menyebutkan rincian jenis pengendara yang ditilang maupun yang ditegur, namun AKP Rosna memastikan yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah pengendara sepeda motor.

“Tingkat kesalahan bermacam-macam. Mulai dari tidak melengkapi surat-surat sampai dengan tidak ada kelengkapan berkendara lainnya,” sambungnya.

Ia berpesan, seharusnya seorang pengedara sepeda motor dan mobil wajib melengkapi surat-surat. Seperti membawa STNK dan SIM. Termasuk kelengkapan pendukung keselamatan seperti helm standar, kaca spion dan sebagainya.

“Selain itu, selama operasi ini juga ada kasus kecelakaan berlalu lintas yang menelan satu korban jiwa meninggal,” imbuhnya.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook