TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Dua buruh PT THIP Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pencurian pupuk milik perusahaan tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas Ipda Esra, mengatakan kedua pelaku masing-masing inisial FU (27) dan AN (25). Mereka bekerja sebagai buruh perusahaan yang tinggal di Camp POM Pulai PT THIP.
"Sebelum itu karyawan PT THIP Pelangiran, melaporkan hilangnya 12 karung pupuk, pada 29 Juli 2021 lalu," kata Paur Humas Ipda Esra, Jumat (2/7).
Setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana dengan pemberatan (Curat) yang diduga dilakukan oleh pelaku, personel Polsek Pelangiran, langsung melakukan penyelidikan kepada saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada FU dan AN. Berdasarkan informasi tersebut kemudian, Ps Kanit Reskrim Bripka Saut P Nainggolan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pelangiran Iptu Andi Aceh.
"Terduga pelaku kemudian diamankan serta di interogasi secara lisan. Para pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian tersebut," jelasnya.
Dijelaskan Paur Humas, para pelaku memikul pupuk hasil curian tersebut dari tumpukan pupuk. Akibat pernyataannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pelangiran untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Rinaldi