JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menko Polhukam Mahfud MD menyadari muncul kritik setelah kepolisian menangkap dua anggota Brimob yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Mahfud mengaku menghargai setiap kritik yang masuk terhadap pengusutan kasus tersebut.
"Apa pun yang ditemukan pemerintah pasti ada yang bertepuk karena senang, pasti ada yang mengkritik," kata Mahfud ditemui awak media di Jakarta, Senin (30/12).
Satu di antara kritik yang muncul setelah penangkapan yakni kejanggalan terkait perbedaan wajah dua anggota Brimob dengan sketsa yang disebar polisi sebelumnya.
Mahfud menuturkan, kejanggalan itu diselesaikan melalui mekanisme pengadilan. Di pengadilan, akan terkuak semua hal yang menjadi bahan kritik setelah penangkapan dua anggota Brimob.
"Tidak apa-apa nanti dibuka saja di pengadilan. keanehan itu kan ada rumusnya itu," tutur dia.
Sebelumnya anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Asfinawati merasa terdapat tiga kejanggalan setelah penyidik kepolisian menangkap dua anggota Brimob yang diduga menjadi pelaku penyiraman air keras kepada kliennya.
Kejanggalan pertama, Asfinawati menyinggung tentang terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 23 Desember 2019.
Di situ, polisi menyebut pelaku penyiraman air keras belum diketahui. Namun, selang beberapa hari pelaku penyiraman justru telah ditangkap penyidik Polri.
Kejanggalan kedua, kata Asfinawati, berkaitan dengan arus informasi setelah dua Brimob itu tertangkap.
Sebab, beberapa pemberitaan justru menyebut dua Brimob bukan tertangkap melainkan menyerahkan diri.
Kejanggalan ketiga, Asfinawati meragukan kemiripan dua anggota Brimob dengan sketsa wajah teduga pelaku penyiraman air keras, yang pernah disebar kepolisian.
"Misal, apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," ucap dia, Sabtu (28/12). (mg10/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal