JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tidak cukup sampai di persoalan politik. Kasus yang dikenal sebagai papa minta saham terus berlanjut di ranah hukum pidana. Setelah memeriksa beberapa saksi, Kejaksaan Agung perlu memanggil Setya Novanto untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Karena memeriksanya harus seizin presiden, Kejaksaan Agung sudah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo.
Ternyata surat itu sudah dibuat sejak 23 Desember 2015 dan telah diterima pihak Istana Kepresidenan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan pihaknya telah menerima surat permohonan dari Kejaksaan Agung. Namun presiden belum membacanya karena masih melakukan kunjungan ke daerah.
"Nanti setelah itu baru membaca substansinya," ucap Pramono Anung Rabu (30/12/2015).
Menurutnya, surat dari Kejaksaan Agung bernomor R 78 sampai di Istana pada Kamis pekan lalu (24/12/2015). Namun Jokowi baru sebatas mendapat pemberitahuan tentang adanya surat. Pramono pun akan membuat memo tentang surat izin pemeriksaan atas bekas ketua DPR itu. "Sebelum presiden membaca mengenai surat tersebut, selalu ada yang namanya memo dari Seskab maupun Sesneg," jelasnya
Kejagung menyelidiki dugaan permufakatan jahat dalam pertemuan antara Setya Novanto yang pada saat itu sebagai Ketua DPR RI, pengusaha Riza Chalid dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juli 2015 silam. Dalam pertemuan yang digelar di Ritz Carlton Hotel, Jakarta itu, ada pembicaraan tentang bagi-bagi saham dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin. Namun, Kejagung berlum bisa memeriksa Riza yang terlanjut kabur ke luar negeri. Sedangkan pemeriksaan atas Novanto harus ada izin presiden.(rmo/ara)
Laporan: JPNN/JPG
Editor: Fopin A Sinaga