Subsidi Siswa Miskin Rp3,9 T

Hukum | Sabtu, 31 Desember 2011 - 10:42 WIB

JAKARTA (RP) -   Kesungguhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memperhatikan masyarakat miskin akan terus dilakukan.

Itu dibuktikan dengan menyiapkan anggaran subsidi siswa miskin sebesar Rp3,9 triliun untuk 6,1 juta siswa pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, bantuan subsidi siswa miskin ini akan diberi secara langsung maupun melalui sekolah layaknya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kini ada sekitar 1,18 juta siswa putus sekolah dan 2,33 juta lulusan SD sampai SMP yang tak bisa melanjutkan pendidikan. Itu karena faktor ekonomi.

‘’Itu sebabnya APBN 2012 diarahkan untuk menyediakan subsidi siswa miskin sebanyak 6 juta siswa lebih,’’ ungkap Nuh dalam pemaparan evaluasi akhir tahun di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (30/12).

Nuh berharap bantuan ini dapat menyelamatkan paling sedikit 800 ribu siswa dari putus sekolah. Selain itu, juga diberi kesempatan bagi 740 siswa untuk melanjutkan pendidikan.

Kini pola pemberian bantuan bagi siswa miskin akan terus dipantau dan dipublikasikan ke masyarakat umum. Bahkan, siswa yang berhak dapat subsidi ini juga akan segera didata nama dan alamatnya.

‘’Sehingga, jika memang peserta didik putus sekolah akibat faktor ekonomi di jenjang pendidikan dasar, maka di jenjang pendidikan menengah akan terus tetap dapat bantuan subsidi siswa miskin ini,’’ tegasnya.

Pemberian subsidi, kata Nuh, diharap dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin untuk pendidikan.

Selain itu, guna peningkatan angka melanjutkan siswa antar jenjang pendidikan penurunan angka putus sekolah di semua jenjang pendidikan, serta penurunan kesenjangan pendidikan antara kelompok sosial, ekonomi dan antar budaya.

Larangan Pungutan Sekolah Diterbitkan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara remsi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan di tingkat SD dan SMP.

Ini juga berlaku untuk sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Mendikbud M Nuh mengatakan, pungutan di jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) jadi sorotan dunia pendidikan sepanjang 2011.

‘’Jadi di 2012, kami tutup celah bagi sekolah untuk memungut biaya apapun, terutama terkait biaya operasional,’’ katanya.

Dijelaskannya, Permendikbud itu mulai berlaku pada 2 Januari 2012. Berdasar survei Kemdikbud, jenis pungutan yang paling banyak dijumpai pada tahun ajaran baru 2011/2012, yakni pungutan seragam sekolah sebanyak 46,7 persen.

Di urutan kedua ada pungutan buku atau LKS (14,2 persen), pembangunan atau gedung (4,3 persen), administrasi pendaftaran (2,5 persen), SPP (1,9 persen), ekstrakurikuler (1,3 persen), laboratorium (0,3 persen), dan masa orientasi (0,3 persen).(cha/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook