JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pemerintah resmi menaikan iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kenaikan paling signifikan dialami peserta dari kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019, kenaikan iuran PBPU atau mandiri dua kali lipat untuk semua kelas. Aturan ini akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Iuran peserta JKN-KIS kelas 3 dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000 per bulan. Kelas 2 semula Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Begitu juga kelas 1 dari sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
“Kenaikan ini sangat jelas memberatkan peserta mandiri yang akan berakibat pada keinginan membayar (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) yang menurun,” kata peneliti BPJS Watch Timboel Siregar, Rabu (30/10).
Timboel menyarankan kenaikan iuran untuk kelas 3 ditunda dulu. Sebab dengan kenaikan itu akan ada potensi bertambahnya kepesertaan nonaktif. Sampai dengan 30 Juni 2019 peserta mandiri nonaktif sebanyak 49.04 persen. Setelah iuran mandiri naik diprediksi bakal terjadi peningkatan peserta nonaktif.
Di sisi lain, peserta JKN-KIS mandiri dihadapkan pada sulitnya mencari kamar perawatan, jadwal operasi yang lama, beli obat, dan sebagainya. Keinginan peserta kelasa 1 dan 2 turun kelas(downgrade) ke 3 diprediksi akan semakin besar.
Kelas 3 masih banyak diisi oleh rakyat miskin dan akan menyebabkan peserta nonaktif semakin meningkat. “Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan masukan Komisi IX DPR yang meminta iuran kelas 3 tidak naik sampai selesainya proses pembersihan data PBI,” lanjutnya.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyambut baik kenaikan iuran peserta JKN-KIS. Tidak hanya untuk PBPU atau peserta mandiri, termasuk juga Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU).
“BPJS Kesehatan mengapresiasi komitmen dan upaya pemerintah memastikan program JKN-KIS yang berhubungan langsung dengan hajat hidup rakyat bisa tetap diakses oleh masyarakat. Perpres ini adalah bagian dari solusi untuk mengatasi permasalahan yang mendera program JKN,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com