JAKARTA (RP) - Pengamat Keuangan Negara dari Universitas Indonesia (UI) Dian Puji N Simatupang menilai temuan BPK terkait PLN belum masuk kategori kerugian negara. Temuan BPK dinilai masih dalam kategori potensial loss. Dibutuhkan audit investigatif untuk membuktikan temuan tersebut sebagai kerugian negara.
Dian Puji mengatakan, dalam membaca hasil auditor dibutuhkan kehati-hatian dan tidak bisa langsung mengambil kesimpulan.
"Karena dalam hasil audit terdapat kategori potensial loss, totaly loss, risk loss, dan ekonomi loss. Temuan BPK terkait PLN, saya kategorikan dalam potensial loss, dan belum sampai ke totaly loss," jelas Dian Puji kepada INDOPOS (Grup JPNN), Senin (29/10).
Dian menjelaskan kehilangan kesempatan yang disampaikan oleh BPK belum pasti dan nyata. Dia menyebutkan terlalu sumir jika menyebutkan temuan BPK tersebut telah menunjukkan kerugian negara.
"Menurut saya terlalu sumir jika disebutkan itu ada kerugian negara. Inikan baru kemungkinan. Bisa dikatakan terjadi kerugian negara jika dilihat dari tindakan dari PLN, apakah memberi manfaat atau tidak," kata staf pengajar Fakultas Hukum UI itu.
Menurut dia, pengertian keuangan negara itu harus pasti dan nyata. "Kalau menurut hukum itu pasti dan nyata. Jadi itu masih potensi," katanya.
Untuk memastikan hal tersebut, lanjut Dian Puji, DPR RI dapat meminta kepada BPK untuk dilakukan audit investigatif. "DPR tinggal minta dan hal itu bisa dilakukan karena dalam pasal 71 ini memungkinkan," terangnya.
Dian melanjutkan, dari hasil audit investigatif itu nantinya baru bisa diketahui, apakah terjadi kerugian negara atau tidak. Dapat dikatakan kerugian, jika PLN ternyata tidak memberikan manfaat dari anggaran yang sudah dikeluarkan. "Dan apakah PLN melakukan pembiaran terhadap kerugian tersebut," pungkasnya. (yay)